Anak Ulang Tahun, Ayah Hadiahi 18 Tusukan

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Senin, 27 Januari 2014, 17:42 WIB
Anak Ulang Tahun, Ayah Hadiahi 18 Tusukan
ilustrasi/net
rmol news logo Pembunuhan sadis terjadi di sebuah rumah di Perum BCL Jalan Arjuna X Blok B 35 Nomor 17, Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, pada dini hari tadi.

Balita tiga tahun bernama Ihsan Fazle Mawlana meregang nyawa di hadapan ibunya Al Cucun (23) akibat 18 tikaman sang ayah Epi Suhendar (28). Ironisnya, balita kelahiran Sumedang 27 Januari 2011 itu dibunuh tepat di hari ulang tahunnya.

"Ihsan Fazle M meninggal dunia dengan 18 luka tusukan bagian perut," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Rikwanto, Senin (27/1).

Setelah mengacak-acak perut anaknya, pelaku Epi juga menganiaya sang istri dengan pisau yang sama. Beruntung, Al Cucun tidak meninggal dunia dan dilarikan ke Rumah Sakit Annisa, Bekasi dalam kondisi kritis.

"Al Cucun mengalami luka akibat 10 tusukan," ujar Rikwanto.

Aksi sadis pelaku Epi diketahui setelah para tetangga mendengar teriakan Al Cucun sekitar pukul 3.30 WIB.

"Saksi mendengar teriakan korban 'Astaqfirullah' dan 'Allahu Akbar' karena melihat pelaku sedang menusuk-nusuk korban Ihsan Fazel Mawlana. Pelaku kemudian menganiaya istrinya dengan pisau yang sama. Korban ditusuk di bagian perut dan kepala," jelasnya.

Kelar menyakiti anak dan istrinya, pelaku Epi mencoba melarikan diri lewat atap rumah. Upaya ini diketahui oleh adik iparnya Cecep dan para tetangga yang kemudian mengejar.

Warga yang melakukan pengepungan berhasil menangkap Epi lalu melaporkan kejadian itu ke polisi. Warga kemudian melakukan evakuasi para korban dengan membawanya ke rumah sakit.

"Pukul 5.00 WIB, pelaku dibawa oleh anggota Polsek Cikarang ke Mapolsek," kata Rikwanto.

Hasil olah tempat kejadian perkara (TKP), polisi mengamankan barang bukti berupa dua bilah pisau, potongan hati manusia sepanjang 10 centimeter dan lebar dua centimeter. Kemudian karpet berukuran 2 x 15 meter warna ungu, serta satu bantal juga berwarna ungu yang penuh lumuran darah.

"Pelaku diancam pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara," tegas Rikwanto. [rus]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA