Polisi Tetapkan Enam Tersangka Penjarahan Rumah Uya Kuya

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/bonfilio-mahendra-1'>BONFILIO MAHENDRA</a>
LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA
  • Rabu, 03 September 2025, 17:20 WIB
Polisi Tetapkan Enam Tersangka Penjarahan Rumah Uya Kuya
Uya Kuya (Foto: instagram.com/king_uyakuya)
rmol news logo Kepolisian menetapkan 10 orang sebagai tersangka terkait penyerangan berujung penjarahan rumah anggota DPR nonaktif Surya Utama alias Uya Kuya. Salah satu terduga pelaku masih di bawah umur.

"Empat (tersangka) menyerang petugas, enam (melakukan) penjarahan. Salah satu pelaku penjarahan di bawah umur," kata Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Timur, AKBP Dicky Fertoffan saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu, 3 September 2025.

Selain itu, dia menjelaskan delapan orang yang lainnya yang sempat diamankan kini telah dipulangkan.

"Status (mereka) sebagai saksi," ucap dia.

Rumah Uya Kuya di Duren Sawit, Jakarta Timur, dijarah massa pada Minggu malam, 31 Agustus 2025. Aksi penjarahan rumah Uya Kuya yang sebelum menjadi anggota dewan bergelut di dunia presenter, penyiar radio, pemeran, komedian, penyanyi, dan rapper jadi sasaran penjarahan buntut sikap dan pernyataannya yang dianggap tidak menunjukkan rasa empati terhadap kesusahan rakyat.

Massa merangsek masuk ke dalam rumah dan mengambil barang yang ada di dalamnya. Aksi penjarahan merupakan buntut kericuhan yang terjadi usai demo di Jakarta.rmol news logo article
EDITOR: ADE MULYANA

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA