KPK: Cegah Dana Bansos dan Hibah dari Penyalahgunaan

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Minggu, 26 Januari 2014, 17:58 WIB
KPK: Cegah Dana Bansos dan Hibah dari Penyalahgunaan
rmol news logo Sebagai salah satu bentuk keseriusan dalam melakukan upaya-upaya pencegahan korupsi khususnya yang berkaitan dengan agenda politik, KPK mengawali tahun 2014 dengan meminta kepada jajaran kepala daerah untuk mengelola secara sungguh-sungguh dana bantuan sosial dan hibah agar terhindar dari penyalahgunaan.

"KPK meminta kepada para kepala daerah agar pengelolaan dana hibah dan bansos mengacu pada Permendagri 32/2011 yang telah diubah menjadi Permendagri 39/2012. Pemberian dana hibah dan bansos harus berpegang pada asas keadilan, kepatutan, rasionalitas dan manfaat yang luas bagi masyarakat, sehingga jauh dari kepentingan pribadi dan kelompok serta kepentingan politik dari unsur pemerintah daerah," jelas Jurubicara KPK Johan Budi dalam keterangan persnya (Minggu, 26/1).

Permintaan KPK itu tertuang dalam surat himbauan bernomor B-14/01-15/01/2014 tertanggal 6 Januari 2014 yang dikirimkan kepada seluruh gubernur dan ditembuskan kepada Menteri Dalam Negeri. Mengacu pada Permendagri 32/2011 yang telah diubah menjadi Permendagri 39/2012, KPK meminta kepala daerah memperhatikan waktu pemberian dana bansos dan hibah, agar tidak terkesan dilaksanakan terkait dengan pelaksanaan Pemilukada.

"KPK juga meminta agar aparat pengawasan internal pemerintah daerah dapat berperan secara optimal dalam mengawasi pengelolaan dan pemberian dana bansos dan hibah," kata Johan.

Berdasarkan kajian yang dilakukan, KPK menemukan adanya relasi dana bansos dan
hibah APBD terkait pelaksanaan pemilukada. KPK juga menemukan kecenderungan dana hibah mengalami kenaikan menjelang pelaksanaan pemilukada yang terjadi pada kurun 2011-2013. Selain itu, didapati juga fakta banyaknya tindak pidana korupsi yang diakibatkan penyalahgunaan kedua anggaran tersebut.[dem]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA