Pemilu Serentak 2014 Terlaksana Andai Putusan MK Segera Dibacakan

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Sabtu, 25 Januari 2014, 11:44 WIB
Pemilu Serentak 2014 Terlaksana Andai Putusan MK Segera Dibacakan
refly harun/net
rmol news logo Pakar Hukum Tata Negara, Refly Harun mempertanyakan alasan Mahkamah Konstitusi (MK) yang baru membacakan keputusan Pileg dan Pilpres serentak 23 Januari 2014 lalu. Padahal keputusan itu sudah diketok 10 bulan lalu atau tepatnya pada 26 Maret 2013.

Menurut Refly, jika MK membacakannya sejak 26 Maret 2013, maka secara teknis pemilu serentak sudah dapat diterapkan pada tahun ini.

"Ada istilah justice delay justice deny, keadilan yang ditunda keadilan itu diabaikan. Secara teknis bisa dilakukan 2014," kata dia dalam diskusi 'Dramaturgi Pemilu Serentak' di Warung Daun Cikini, Jakarta, Sabtu (25/1).

Refly menjelaskan, dalam menerapkan pileg dan pilpres serentak butuh persiapan yang tidak sedikit, misalnya saja sinkronisasi UU. Nah, jika MK sudah mengumumkan hal itu sejak diketok pada 2013, maka masalah UU dapat terselesaikan.

"Coba dibacakan 26 Maret 2013 tidak ada halangan apapun Pemilu serentak (2014)," terang lain.

Refly dalam kesempatan ini juga mengherankan alasan MK yang tidak menghapus Presidential Treshold (PT) sebagai ambang batas parpol bisa ajukan capres.

"Padahal Pak Wakil Kamal (kuasa hukum pemohon) tidak cuma (mengajukan) Pemilu serentak, tapi dihapus Presidential Treshold (PT). Tapi tidak terjadi," tandasnya. [ian]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA