"Semua barang bukti disita untuk negara," ujar Ketua Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Medan, Agus Setiawan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Medan, Sumatera Utara, Rabu (22/1).
Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan hal yang memberarkan karena terdakwa melakukan perbuatan melawan hukum dengan melakukan tindak pidana korupsi. Dan yang meringankan politisi Partai Demokrat mengakui kesalahannya, dan terdakwa masih memilik 4 orang anak yang masih kecil.
Berdasarkan putusan tersebut, akhirnya Hidayat yang mengenakan pakaian batik mengaku pikir-pikir untuk banding, begitu juga jaksa.
Seperti dilansir dari
MedanBagus.com, putusan itu lebih ringan dari tuntutan jaksa KPK, dimana sebelumnya, Hidayat dituntut 8 tahun penjara serta denda Rp 300 juta subsider 5 bulan penjara.
Menurut jaksa, Hidayat memerintahkan anak buahnya mencari kontraktor proyek pembangunan RSUD Panyabungan yang bersedia membayarkan fee sebesar 7 persen. Uang itu akan dipakai untuk biaya asistensi ke Pemprov Sumut karena proyek tersebut dananya berasal dari dana Bantuan Daerah Bawahan Pemprov 2013.
Hidayat dianggap telah melanggar pasal 12 huruf (a) tentang larangan menerima gratifikasi dan pasal 11 UU No. 31/999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo UU No 20/2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
[rus]
BERITA TERKAIT: