FS dibekuk polisi karena diduga memeras seorang kepala sekolah di Kecamatan Kotanopan.
FS ditangkap pada Kamis 24 Juli 2025 di depan Swalayan Pondok Indah, Kelurahan Kotanopan.
Penangkapan dilakukan setelah korban, kepala sekolah berinisial SH, melapor ke polisi. Dalam operasi penangkapan, polisi menyita barang bukti uang tunai sebesar Rp1,8 juta.
“Pelaku mengaku dari LSM KPK RI dan meminta uang kepada kepala sekolah dengan dalih biaya operasional investigasi Program Indonesia Pintar (PIP). Jika tidak diberikan, korban diancam akan dilaporkan ke Inspektorat,” kata Plt Kasi Humas Polres Madina Iptu Bagus Seto, Minggu 27 Juli 2025.
FS kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 368 KUHP tentang pemerasan, dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.
“Kasus ini akan diproses hingga pelimpahan ke jaksa dan disidangkan di pengadilan,” kata Bagus dikutip dari
RMOLSumut.
BERITA TERKAIT: