"Hari ini penyidik melakukan pemeriksaan terhadap delapan saksi di Mandailing Natal atau di Madina," kata Jurubicara KPK, Budi Prasetyo kepada wartawan, Rabu 16 Juli 2025.
Kedelapan saksi yang dipanggil adalah Elpi Yanti Sari Harahap selaku Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas PUPR Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Madina, Natalina selaku Pokja PUPR Pemkab Madina, Isabella selaku mengurus rumah tangga.
Selanjutnya, Muhammad Jafar Sukhairi Nasution selaku Bupati Madina periode 2021-2025, Taufik Lubis selaku Komisaris PT Dalihan Natolu, Mariam selaku Bendahara PT Dalihan Natolu, Maskuddin Henri selaku Direktur dan pemegang saham PT Ronna Na Mora, dan Seri Agustina Melinda selaku Wakil Direktur PT Dalihan Natolu.
"Penyidik mendalami terkait dengan proyek-proyek yang dikerjakan oleh tersangka KIR, khususnya di wilayah Madina, di mana pasca kegiatan tangkap tangan, penyidik telah melakukan serangkaian kegiatan penggeledahan dan salah satunya adalah di rumah dan kantor KIR yang kemudian ditemukan catatan dan dokumen terkait dengan proyek-proyek yang KIR kerjakan di wilayah Madina," kata Budi.
Selain itu, kata Budi, tim penyidik juga mengonfirmasi hasil penggeledahan di kantor Dinas PUPR Pemkab Madina, yakni berupa sejumlah dokumen terkait dengan pengadaan proyek.
"Untuk itu hari ini penyidik mengkonfirmasi atas temuan-temuan dalam kegiatan penggeledahan tersebut. Sehingga hal ini mengkonfirmasi apa yang kami sampaikan di awal bahwa kegiatan tangkap tangan ini menjadi titik awal untuk KPK kemudian mengembangkan, menelusuri, terkait dengan proyek-proyek lainnya yang ada di wilayah Sumatera Utara," pungkas Budi.
Pada Sabtu 28 Juni 2025, KPK resmi mengumumkan 5 dari 7 orang yang terjaring OTT pada Kamis 26 Juni 2025 ditetapkan sebagai tersangka.
Kelima orang yang ditetapkan sebagai tersangka, yakni Topan Obaja Putra Ginting (TOP) selaku Kepala Dinas PUPR Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumut, Rasuli Efendi Siregar (RES) selaku Kepala UPTD Gn Tua Dinas PUPR Pemprov Sumut merangkap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
Selanjutnya, Heliyanto (HEL) selaku PPK Satker PJN Wilayah I Provinsi Sumut, M Akhirun Efendi Siregar (KIR) selaku Direktur Utama PT Dalihan Natolu Grup (DNG), dan M Rayhan Dulasmi Pilang (RAY) selaku Direktur PT Rona Na Mora (RN).
Kegiatan OTT itu terkait dengan beberapa proyek pembangunan jalan di Dinas PUPR Pemprov Sumut dan di Satker PJN Wilayah I Provinsi Sumut.
Proyek di Dinas PUPR Pemprov Sumut, yakni preservasi Jalan Simpang Kota Pinang-Gunung Tua-Simoang Pal XI tahun 2023 dengan nilai proyek Rp56,5 miliar; preservasi Jalan Simpang Kota Pinang-Gunung Tua-Simpang Pal XI tahun 2024 dengan nilai proyek Rp17,5 miliar, rehabilitasi Jalan Simpang Kota Pinang-Gunung Tua-Simpang Pal XI dan penanganan longsoran tahun 2025, dan preservasi Jalan Simpang Kota Pinang-Gunung Tua-Simpang Pal XI tahun 2025.
Sedangkan proyek pembangunan jalan di Satker PJN Wilayah I Sumut, yaitu proyek pembangunan Jalan Sipiongot batas Labusel dengan nilai proyek Rp96 miliar, dan proyek pembangunan Jalan Hutaimbaru-Sipiongot dengan nilai proyek Rp61,8 miliar.
Sehingga total nilai proyek setidaknya sebesar Rp231,8 miliar.
Dalam pengembangan perkaranya, KPK sudah melakukan penggeledahan di beberapa tempat, salah satunya di rumah pribadi Topan pada Rabu 2 Juli 2025. Dari sana, tim penyidik mengamankan uang tunai Rp2,8 miliar, dan 2 senjata api.
BERITA TERKAIT: