Kapolres Madina, AKBP Arie Sofandi Paloh menyampaikan bahwa hasil tes urine MS menunjukkan pelaku positif mengonsumsi sabu-sabu. Hal itu menjadi pemicu utama kemarahan pelaku hingga nekat menghabisi nyawa ibunya.
"Motif pembunuhan dipicu karena pelaku tidak terima dinasehati ibunya untuk berhenti memakai sabu. Pelaku lalu mengambil parang dari dapur dan membacok korban yang saat itu sedang tidur di ruang tamu," kata Arie dalam keterangan persnya, Rabu 6 Agustus 2025.
Peristiwa berdarah itu terjadi pada Kamis dini hari, 31 Juli 2025. Polisi yang mendapat laporan pukul 06.30 WIB langsung turun ke lokasi dan menemukan jasad korban dalam kondisi mengenaskan.
Jasad korban tergeletak di ruang tamu dengan lantai bersimbah darah dan sebilah parang tergeletak di samping tubuhnya.
“Korban mengalami luka bacok di kepala sebelah kiri, leher, dan pergelangan tangan. Semuanya dilakukan berulang oleh pelaku menggunakan parang,” kata Arie dikutip dari
RMOLSumut.
MS diamankan beberapa jam setelah kejadian, di teras rumah warga yang hanya berjarak 10 meter dari lokasi pembunuhan. Saat diinterogasi, pelaku mengaku kesal karena sering dimarahi dan dinasehati ibunya akibat perilaku buruknya sebagai pengguna narkoba.
“Korban sering menasihati tersangka agar berhenti menggunakan narkoba. Tapi pelaku merasa tertekan dan akhirnya melampiaskan kekesalannya secara brutal,” kata Kapolres.
Kini MS resmi ditahan di Polres Madina. Ia dijerat dengan Pasal 338 KUHP atau Pasal 354 ayat (2) subsider Pasal 351 ayat (3) KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
BERITA TERKAIT: