Bahkan, untuk mencari tahu kepemilikan aset haram milik adik kandung Gubernur Banten, Ratu Atut Chosiyah itu, penyidik juga mengorek keterangan dari Office Boy (OB) di perusahaannya, PT Bali Pasific Pragama. OB itu, yakni Abdul Rochman. Tak lupa, penyidik juga melakukan pemeriksaan terhadap staf keuangan di perusahaan itu, Kurrotul Aini.
"Benar, diperiksa sebagai saksi untuk tersangka TCW (Tubagus Chaery Wardana)," terang Kabag Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha, di Jakarta, Rabu (22/1).
Dalam perkara yang sama, penyidik KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi lainnya, yakni dua orang selaku Notaris Cokorda Oka Pemadi Pemayun, Nyoman Sutjining, Kepala badan pelayanan perizinan terpada kabupaten Gianyar Ida Bagus Gaga Adi Saputra, dan seorang wiraswasta I Ketut Subagia.
Kuat dugaan, dari pemeriksaan terhadap saksi-saksi diatas, penyidik bakal mengorek keterangan soal aset Wawan di Bali. Sebab seperti diketahui, KPK sudah menyita aset berupa tanah seluas dua hektare di Subak Semujan, Jalan Bisma, Ubud, Bali pada akhir Oktober 2013.
Wawan dijerat dengan Pasal 3 dan 4 UU 8/2010. Tersangka juga diduga melanggar Pasal 3 ayat 1 dan atau Pasal 6 ayat 1 UU 15/2002 jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. KPK menduga Wawan menyamarkan, menyembunyikan dan mengubah bentuk harta hasil jarahan korupsinya.
[wid]
BERITA TERKAIT: