Polrestro Jaksel Bekuk Komplotan Pencuri Lintas Provinsi

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Selasa, 21 Januari 2014, 22:02 WIB
Polrestro Jaksel Bekuk Komplotan Pencuri Lintas Provinsi
ilustrasi/net
rmol news logo Jajaran Polrestro Jakarta Selatan membekuk komplotan spesialis pencurian dengan kekerasan. Sembilan pelaku atas inisial F, T, L, AL, RS, RP, NAS, AFS dan SRR dibekuk ditangkap di daerah Bandung dan Karawang, Jawa Barat.

Menurut Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Noviana Tursanurohmad, komplotan ini merupakan penjahat kelas kakap lintas provinsi dan lintas negara. Gembong komplotan ini yang berinisial RS pernah menjalankan aksinya di negara Hongkong dan Malaysia.

"Pelaku RS ini pernah beraksi di Hongkong dan Malaysia," ujarnya di Mapolrestro Jakarta Selatan, Jalan Wijaya, Selasa (21/1).

Saat beraksi, pelaku RS menyalahgunakan ijin visa kunjungan yang berlaku selama 60 hari di luar negeri. Di negara lain, RS beraksi dengan komplotan yang dibentuknya sendiri.

"Dia punya komplotan sendiri di sana," kata Novi.

Sedangkan, di Indonesia, RS beraksi bersama delapan pelaku lainnya dengan target sasaran rumah mewah yang tengah ditinggal pemiliknya.

"Kelompok ini lakukan kejahatan sudah lintas provinsi. Mereka beraksi di Klaten, Demak, Majalengka, Semarang, Bandung, Pekalongan, Pemalang, Solo, dan beberapa kota lainnya," jelas Novi.

Hal tersebut diketahui berdasarkan hasil koordinasi dengan Polda Jawa Tengah. Di mana, ditemukan kesamaan pelaku dengan kasus yang sama di Jakarta.

"Di Klaten ada korban dengan kerugian Rp 30 juta, di Demak Rp 70 juta. Mereka ditangkap atas kejahatan yang dilakukan di sebuah rumah di daerah Pancoran dengan kerugian Rp 1,5 miliar," demikian Novi.

Dari komplotan ini, polisi menyita barang bukti berupa tiga unit mobil berbagai merk, tiga unit sepeda motor, sepuluh ponsel, beragam jenis perhiasan, dan satu unit Ipad.

Para pelaku dijerat pasal 363 KUHP tentang Pencurian Dengan Pemberatan, di mana ancam hukumannya kurungan penjara di atas lima tahun. [rus]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA