"Ada surat dari KPI yang ditujukan ke Menteri ESDM pada saat itu, yang mana surat itu ditembuskan ke kepala BP Migas saat itu (Raden Priyono)," ujar Syarief saat bersaksi dalam sidang terdakwa suap SKK Migas Rudi Rubiandini, di Pengadilan Tipikor, Jalan Rasuna Said, Jakarta, Selasa (21/1).
Dia menjelaskan bahwa permohonan tersebut dikirim dari Presiden Komisaris PT KPI Marihard Simbolon. Namun, pembahasannya baru dilakukan ketika Rudi Rubiandini menjabat kepala SKK Migas.
Lantaran, SKK Migas pada prinsipnya sebagai pengawas kontrak jual beli gas antara K3S (kontraktor kontrak kerja sama) dengan pembelinya.
"Konteksnya, pada saat ada permohonan formula gas memang harus dievaluasi dan hasil evaluasinya dapat dilaksanakan. Itu akan diusulkan dari SKK Migas kepada kementerian ESDM," jelasnya.
Menurut Syarief, dari hasil-hasil rapat terkait permohonan tersebut tidak disampaikan maupun tidak dihadiri oleh Kepala SKK Migas sendiri.
"Kita sudah sampaikan ke KPI pada dasarnya permohonan penurunan harga gas ini tidak bisa dilaksanakan. Karena memang konsep dari kontrak jual beli gas kepada KPI dengan K3S ini sudah berjalan lama berupa business to business. Memang dilaksanakn antara penjual dan pembeli atas kesepakatan bersama karena ini meliputi dari government dari kontrak jual beli," beber Syarief.
Diketahui, dalam surat dakwaan Rudi Rubiandini, PT KPI melalui Marihard Simbolon menyampaikan keluhan mengenai tingginya formula harga gas untuk PT KPI yang dapat mengakibatkan PT KPI gulung tikar.
[wid]
BERITA TERKAIT: