Akil Mochtar Bisa Dipenjara Seumur Hidup

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Senin, 20 Januari 2014, 21:08 WIB
Akil Mochtar Bisa Dipenjara Seumur Hidup
akil mochtar/net
rmol news logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dapat menjerat mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar dengan hukuman maksimal pidana penjara seumur hidup.

"Bisa dituntut maksimal seumur hidup sesuai pasal yang dikenakan," ujar Jurubicara KPK Johan Budi di kantornya, Jakarta (Senin 20/1).

Hal ini dapat dilakukan oleh KPK sesuai dengan pasal 12 huruf c UU No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana sangkaan kepada Akil. Pasal tersebut berkaitan dengan penerimaan suap oleh hakim sebagaimana diduga mempengaruhi putusan perkara yang diserahkan kepadanya untuk diadili.

Apabila seseorang dijerat pasal tersebut, orang yang bersangkutan dapat dipidana dengan pidana penjara seumur hidup, dan pidana denda paling sedikit Rp 200 juta, dan paling banyak Rp 1 miliar.

Kendati demikian, Johan tidak dapat memastikan terlebih dahulu. Menurutnya, hal tersebut terkesan terburu-buru dan mendahului jaksa.

"Hal tersebut dapat diputuskan setelah berkas penyidikan naik penuntutan (pengadilan)," tandas Johan. [rus]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA