"Kami tangkap dua orang tersangka pembajakan email. Satu warga negara Nigeria dan satu warga negara Afrika Selatan," ujar Direktur Direktorat Tipideksus Brigjen Arief Sulistyanto di Mabes Polri, Jakarta, Senin (20/1).
Dia menjelaskan, dua tersangka yang ditangkap atas nama Alcock Jacqueline Nina alias Maria, janda beranak satu asal Afrika Selatan ini telah dua tahun berada di Indonesia. Seorang lagi adalah Omoruyi Jimaghahowa alias Jonh B. alias Jelek, warga Nigeria yang telah 18 tahun tinggal di Indonesia.
"Jonh memiliki istri asli Cirebon dan memiliki empat orang anak. Dia residivis dalam kasus yang sama, pernah divonis selama dua bulan," ungkap Arief.
Modus penipuan yang dilakukan kelompok ini dengan cara membajak korespondensi bisnis perusahaan ekspor impor PT Primadaya Indotama dengan United Impact Limited di Singapura. Saat itu, PT Primadaya Indotama mengirimkan invoice untuk pembayaran order satu kontainer furniture senilai SGD312 ribu melalui email beralamat
[email protected].
Para pelaku kemudian masuk dengan alamat email hampir serupa yaitu
[email protected], dan meminta pembayaran ditransfer ke nomor rekening Maria. United Impact Limited mengirimkan uang muka sebesar SGD127 ribu ke rekening dimaksud pada 30 Desember 2013. Pada 9 Januari 2014, kembali dikirim sebesar SGD185 ribu untuk pelunasannya.
"Saat transfer untuk pelunasan ini, orang dari United Impact kontak juga ke Feby dari Primadaya Indotama memberitahukan dia sudah lunasi pembayaran, ditransfer ke rekening ini. Baru ketahuan nomor rekeningnya salah. Feby lalu lapor ke bank untuk diblokir dan lapor ke polisi," jelas Arief.
Penyidik yang melakukan pelacakan berhasil menangkap Maria pada 17 Januari 2014 di sebuah ATM di kawasan Menteng, Jakarta usai mengambil uang hasil kejahatan. Sementara, Jonh ditangkap di Hotel Bumiwiyata, Margonda Depok keesokan harinya.
Kedua tersangka dijerat pasal 82 dan pasal 85 Undang-Undang Nomor 3/2011 tentang Transfer Dana, pasal 45 ayat 1, 2, 3, junto pasal 30 ayat 1, 2, 3 Undang-Undang Nomor 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, serta pasal 3 dan pasal 5 Undang-Undang Nomor 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Di mana ancaman hukumannya maksimal lima tahun penjara.
[rus]
BERITA TERKAIT: