Buka Bisnis Fiktif Dua Warga Liberia Diringkus

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Senin, 20 Januari 2014, 17:25 WIB
Buka Bisnis Fiktif Dua Warga Liberia Diringkus
ilustrasi/net
rmol news logo Subdit Jatanras Direktorat Reskrimum Polda Metro Jaya meringkus dua warga negara Liberia dalam kasus penipuan.

John V Brown alias Kobby Jean alias Ismail dan Anthony B Johson alias Andre Jaen mengaku memiliki uang sebanyak USD 4.000.000 disimpan di sebuah brankas di belakang Gudang PBB Jalan MH. Thamrin, Jakarta Pusat. Mereka melakukan penipuan terhadap seorang pribumi.

"Modus penipuan yang dilakukan yakni tersangka John menghubungi korban mengatakan ingin berbisnis di Jakarta, dan membujuk korban untuk membantu tersangka dalam bisnis SPBU," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Rikwanto di kantornya, Senin (20/1).

Setelah adanya komunikasi antara korban dengan dua pelaku, mereka mengadakan pertemuan di sebuah hotel. Kemudian para tersangka membujuk korban untuk membantu mereka dalam berbisnis SPBU di Jakarta.

Tersangka meyakinkan korban dengan mengatakan bahwa mereka memiliki simpanan uang sebesar USD 4.000.000.

"Korban diminta menebus uang Rp 35 juta untuk mengambil USD 4.000.000. Uang tebusan Rp 35 juta itu sebagai tanda menanam saham dalam bisnis SPBU yang dijalankan tersangka," beber Rikwanto.

Kemudian, tersangka dan korban sama-sama mengambil uang di brankas, namun setelah dibuka brankas hanya berisi lembaran kertas warna hijau bukan mata uang dolar seperti yang dijanjikan.

Akhirnya, korban bernama Arif Rahman Ermon (35) seorang karyawan swasta melaporkan penipuan itu ke polisi dengan nomor laporan LP/201/I/2014/PMJ/Ditreskrimum tanggal 17 Januari 2014.

Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti berupa satu buah koper warna coklat, satu brankas, dan selembar surat perjanjian.

Tersangka yang kini meringkuk di rumah tahanan Polda Metro Jaya dijerat pasal 378 KUHP tentang Penipuan dengan ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun. [rus]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA