Disinggung soal penggeledahan itu, Sutan pun tak banyak bicara. Ia hanya mengatakan, sudah tugas penegak hukum melakukan penyelidikan dalam bentuk apapun.
"Apapun namanya yang dianggap dibutuhkan, keterangan, atau apapun bentuknya," katanya usai menghadiri rapat dengan Dirut Pertamina di gedung Nusantara I DPR, Senin (20/1).
Menurut dia, setiap warga negara, termasuk dirinya, berkewajiban untuk taat terhadap proses penegakan hukum. Karenanya ia pun menyerahkan sepenuhnya kepada KPK kelanjutan penanganan kasus THR SKK Migas pasca penggeledahan ruang kerjanya beberapa waktu lalu itu. Sutan juga tak mau berandai-andai soal kemungkinan statusnya juga dijadikan tersangka dalam kasus yang menyeret mantan ketua SKK Migas, Rudi Rubiandini tersebut.
"Urusan KPK lah," katanya singkat.
Sutan sendiri dari beberapa kesempatan membantah kalau dirinya meminta THR mantan Kepala SKK Migas Rudi Rubiandini. Sebaliknya, Rudi dalam persidangan terdakwa Simon Gunawan pun mengakui telah memenuhi permintaan Sutan dengan memberikan 200 ribu dolar AS. Uang itu diterima politikus Partai Demokrat Tri Yulianto melalui staf pribadinya. Sutan pernah diperiksa KPK terkait hal ini
.[wid]
BERITA TERKAIT: