"Dalam proses pemeriksaan, sangkaan proyek-proyek lain tentu akan diungkapkan oleh penyidik terhadap AU. Itu memang sudah prosedur yang tetap," kata Jurubicara KPK Johan Budi di kantornya, Jakarta (Jumat, 17/1).
Anas Urbaningrum ditetapkan sebagai tersangka penerima gratifikasi terkait kasus proyek pembangunan sport center Hambalang, Jawa Barat dan proyek-proyek lain. Sangkaan proyek-proyek lain dipermasalahkan Anas sehingga ia sempat mangkir dalam pemeriksaan.
Kuasa hukum Anas Urbaningrum, Carrel Ticualu mengatakan bahwa Anas hanya akan memberikan keterangan terkait proyek Hambalang saja, sampai KPK mau memberikan penjelasan terkait proyek-proyek lain tersebut.
"Iya, jadi gini kita maunya harus jelas dulu proyek-proyeknya dulu. Kita bersedia ada pemeriksaan, tapi berkaitan dengan Hambalang," tegas Carrel di gedung KPK.
[dem]
BERITA TERKAIT: