Menurut Handika, kesimpulan yang dinilai tergesa-gesa itu adalah mengaitkan uang tunai dan emas yang disita di sejumlah lokasi dengan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah.
Handika menduga keputusan tersebut diambil di tengah tekanan besar yang dihadapi Tim 9 untuk menjaga integritas institusi Kejaksaan Agung dari berbagai narasi yang berkembang di publik.
“Ini adalah hari yang berat karena kami tahu Tim 9 yang dibentuk Kejaksaan Agung berada dalam tekanan dan dilema yang luar biasa. Kami melihat itu saat berada di lantai 20 Gedung Utama mulai pukul 08.00 sampai 21.00 WIB mendampingi pemeriksaan Don Ritto yang ruangannya bersebelahan dengan ruang kerja Tim 9. Bisa dipastikan keputusan Tim 9 yang menetapkan Pak Febrie sebagai tersangka itu bersifat politis,” kata Handika kepada wartawan, Sabtu, 25 Juli 2026.
Berdasarkan keterangan kliennya, Handika menegaskan uang dan emas yang ditemukan di restoran De Clan, money changer, serta rumah di kawasan Sentul tidak memiliki kaitan dengan Febrie Adriansyah.
Ia mengatakan, Don Ritto telah menjelaskan secara rinci kepada penyidik mengenai asal-usul uang dan emas tersebut beserta tujuan penggunaannya saat menjalani pemeriksaan.
Karena itu, Handika menilai Tim 9 seharusnya terlebih dahulu menguji keterkaitan barang bukti tersebut, baik secara formal maupun materiil, sebelum menarik kesimpulan.
“Klien kami sudah menjelaskan secara gamblang dari mana asal-usul uang dan emas itu serta untuk apa. Mestinya Tim 9 menguji relevansi secara formal dan materiil. Sangat disayangkan Tim 9 secara prematur, sembrono, dan gegabah menghubungkan uang dan emas yang disita di Kafe De Clan, money changer, dan Sentul merupakan milik Pak Febrie,” ujarnya.
Handika juga mengungkapkan bahwa pihak-pihak yang mengklaim sebagai pemilik uang tunai dalam mata uang dolar Singapura, dolar Amerika Serikat, serta emas yang disita tengah menyiapkan langkah hukum.
“Para pemilik uang dan emas kemungkinan akan mengajukan gugatan praperadilan atas penyitaan aset mereka ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Tunggu tanggal mainnya,” kata Handika.
Sementara itu, Febrie Adriansyah turut buka suara mengenai temuan emas batangan seberat 74 kilogram dalam penggeledahan di rumahnya di kawasan Sentul, Bogor, Jawa Barat.
Pernyataan singkat tersebut disampaikan Febrie saat digiring menuju mobil tahanan untuk dibawa dari Gedung Kejaksaan Agung ke Rumah Tahanan (Rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), usai resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan pada Jumat malam, 24 Juli 2026.
“Itu biar jaksa penyidik lihat itu (emas), punya siapa dan digunakan untuk apa kegiatannya. Nanti minta penyidik yang jawab,” ujar Febrie.
Dalam perkara ini, Kejagung menetapkan Febrie Adriansyah dan Don Ritto sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Penetapan tersangka dilakukan setelah Kortastipidkor dan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya melakukan penggeledahan dan menemukan uang yang diduga berasal dari hasil TPPU.
Di brankas de'Clan Signature Cafe, Cipete, Jakarta Selatan, penyidik menyita uang tunai berupa 3.130.000 Dolar Siingapra dalam pecahan 100 Dolar Singapura. Lalu uang tunia 889.965 Dolar AS, serta uang tunai dalam mata uang Rupiah sebesar Rp259.159.000. Nilai keseluruhannya diperkirakan mencapai sekitar Rp60 miliar.
Sementara dari rumah Febrie di Sentul, penyidik menemukan uang tunai sebesar 4.767.300 Dolar AS, 14.083.800 Dolar Singapura,dan uang tunai Rp100 juta, serta 74 batang emas. Total nilai barang bukti yang disita dari lokasi tersebut diperkirakan setara Rp476 miliar.
Usai ditetapkan sebagai tersangka, Febrie menjalani penahanan di Rutan KPK selama 20 hari ke depan.
Sebelumnya, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna menjelaskan penyidikan perkara TPPU yang menjerat Febrie dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Nomor Print-03/F.2/Fd.2/07/2026 yang diterbitkan pada 20 Juli 2026.
BERITA TERKAIT: