Pengembangan Kasus Suap Rejang Lebong, KPK Geledah Kediaman Kadis PUPR Bengkulu

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/faisal-aristama-1'>FAISAL ARISTAMA</a>
LAPORAN: FAISAL ARISTAMA
  • Sabtu, 25 Juli 2026, 16:09 WIB
Pengembangan Kasus Suap Rejang Lebong, KPK Geledah Kediaman Kadis PUPR Bengkulu
Foto yang beredar, diduga petugas melakukan penggeledahan di Bengkulu (Foto: RMOLBengkulu)
Kecil Besar
rmol news logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Bengkulu, Noprisman, pada Jumat malam, 24 Juli 2026. 

Giat penyidik KPK tersebut sekaligus menepis isu operasi tangkap tangan (OTT) yang sempat menggegerkan masyarakat setempat sejak tadi malam.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo secara lugas membantah rumor yang beredar mengenai penangkapan pejabat di Kota Bengkulu. 

"Tidak benar," kata Budi memberikan klarifikasi kepada RMOL pada Sabtu, 25 Juli 2026.

Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein memastikan kehadiran penyidik di Bengkulu murni bertujuan mencari alat bukti tambahan untuk kasus yang sudah berjalan. 

"Iya betul pengembangan dari perkara suap Bupati Rejang Lebong," ujar Taufik.

Aparat kepolisian bersenjata lengkap menjaga ketat kediaman Noprisman di Jalan Barito, Kelurahan Padang Harapan, sejak pukul 22.30 WIB. 

Aktivitas penyidik tersebut menarik perhatian warga sekitar yang langsung mendatangi lokasi. 

Seorang tetangga membenarkan status kepemilikan rumah tersebut, meski ia tidak mengetahui pasti waktu kedatangan petugas. 

"Saya baru tahu malam ini. Waktu tadi saya keluar sudah ramai polisi di depan ini," tuturnya. 

Namun, KPK belum mengumumkan barang bukti maupun hasil dari kegiatan penggeledahan yang berlangsung malam tadi.

Dalam kasus ini, Sekretaris Daerah Pemerintah Kabupaten (Sekda Pemkab) Rejang Lebong hingga kepala sekolah telah dipanggil KPK dalam rangka pengembangan perkara dugaan suap pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkab Rejang Lebong.

Sprindik baru pengembangan perkara dugaan suap pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkab Rejang Lebong telah dikeluarkan KPK pada Senin, 20 Juli 2026. Dalam sprindik ini, belum ada tersangka baru karena masih menggunakan Sprindik umum yang terbit pada Juli 2026 ini.

Sprindik ini berkaitan dengan OTT pada Senin, 9 Maret 2026. Pada OTT ini, KPK mengamankan 13 orang, sembilan di antaranya dibawa ke Jakarta, yakni Muhammad Fikri Thobari selaku Bupati Rejang Lebong, Hendri selaku Wakil Bupati Rejang Lebong, Hary Eko Purnomo selaku Kepala Dinas PUPRPKP.

Selanjutnya, Irsyad Satria Budiman dari PT Statika Mitra Sarana, Edi Manggala dari CV Manggala Utama, Youki Yusdiantoro dari CV Alpagger Abadi, serta tiga ASN Dinas PUPRPKP yakni Rendy Novian, Santri Ghozali, dan B Daditama yang merupakan orang kepercayaan Bupati.

Dari OTT tersebut, KPK mengamankan barang bukti berupa dokumen, barang elektronik, hingga uang tunai senilai Rp756,8 juta

Setelah melakukan pemeriksaan secara intensif, berdasarkan kecukupan alat bukti, KPK menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan dengan menetapkan 5 orang sebagai tersangka, yakni Bupati Fikri, Hary Eko, Irsyad, Edi Manggala, dan Youki.rmol news logo article
Jadikan RMOL.ID sumber pilihan pencarian Google

FOLLOW US

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari RMOL.ID di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA