Pakar Hukum Pidana Universitas Mataram, Ufran Trisa menegaskan, kerahasiaan penggeledahan justru mutlak diperlukan dalam perkara yang melibatkan pejabat tinggi guna mencegah hilangnya barang bukti.
"Tindakan penggeledahan yang dilakukan secara mendadak dapat dibenarkan sepanjang dilaksanakan berdasarkan kewenangan dan prosedur yang sah. Kerahasiaan penggeledahan merupakan bagian dari strategi penyidikan," ujar Ufran dalam diskusi publik via
zoom yang digelar Jaringan Aktivis Milenial (JAM) di Jakarta Pusat, Jumat, 24 Juli 2026.
Ia meluruskan anggapan publik terkait Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014. Menurutnya, penetapan tersangka tak wajib selalu didahului pemeriksaan calon tersangka jika pertimbangan kasus menghendaki kerahasiaan agar barang bukti tak dimusnahkan.
Di sisi lain, Ufran membeberkan tiga aspek kunci yang wajib dibuktikan penyidik jika perkara Febrie dikembangkan ke arah Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Pertama, penyidik harus membuktikan hubungan antara aset yang disita dengan tindak pidana asal (
predicate crime) seperti korupsi, suap, atau gratifikasi.
Kedua, pembuktian hubungan aset dengan
beneficial owner atau pihak yang sesungguhnya mengendalikan serta menikmati manfaat ekonomi dari kekayaan tersebut.
Ketiga, penyidik wajib membuktikan adanya tindakan aktif untuk menyembunyikan atau menyamarkan asal-usul harta kekayaan.
"Apabila ketiga hubungan itu dapat dibuktikan, maka konstruksi TPPU menjadi kuat. Tanpa itu, aset yang ditemukan hanya kekayaan yang menimbulkan kecurigaan," jelasnya.
Lebih lanjut, Ufran memaparkan modus TPPU yang kerap dipakai para pelaku, yakni menyimpan uang tunai di luar sistem perbankan, mengubah hasil kejahatan menjadi emas/aset liquid, hingga menggunakan nama pihak lain (
nominee).
Diskusi publik JAM ini juga menghadirkan Analis Kebijakan Publik Faisal Lohi, Direktur Eksekutif IPR Iwan Setiawan, Ketua Bidang Advokasi PBHI Akbar Roohul Amin, serta Peneliti Gian Kasogi.
BERITA TERKAIT: