"Ya betul. Ini (pemeriksaan) pertama saya diperiksa sebagai tersangka," ujar Anas setiba di lobi KPK, Jakarta (Jumat, 17/1).
Anas yang mengenakan kemeja putih dan rompi oranye khas tahanan KPK ini berjanji akan membongkar kasus yang menjeratnya.
"Ini adalah kesempatan awal bagi saya untuk menyampaikan hal-hal yang nanti ditanyakan. Ini alinea awal untuk menemukan keadilan dan kebenaran," imbuhnya.
Anas berharap keterangan-keterangan yang ia sampaikan dapat menjadi pintu untuk menemukan kebenaran dan pihak-pihak lain yang turut terlibat didalam kasus ini.
Mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum ditetapkan sebagai tersangka penerima gratifikasi dalam pelaksanaan proyek Hambalang dan proyek-proyek lain semasa menjabat anggota DPR. Dia kini ditahan di Rutan KPK.
Anas disangkakan telah melanggar pasal 12 huruf a (penyuapan aktif) dan atau pasal 12 huruf b dan atau pasal 11 undang-undang No. 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang no. 20/2001 Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
[rus]
BERITA TERKAIT: