Kapolri Minta Cermati Dugaan Rekayasa Kasus Narkoba

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Rabu, 08 Januari 2014, 20:52 WIB
Kapolri Minta Cermati Dugaan Rekayasa Kasus Narkoba
sutarman/net
rmol news logo Kapolri Jenderal Sutarman meminta semua pihak cermat menanggapi dugaan rekayasa kasus kepemilikan narkoba. Dimana dugaan rekayasa kasus dibongkar oleh Mahkamah Agung yang kemudian membebaskan terdakwa.

"Kita tidak boleh menilai terlebih dulu apakah ada kekeliruan atau rekayasa. Kita lihat dulu," ujarnya di kampus Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK), Kebayoran Baru, Jakarta, Rabu (8/1)

Menurut Sutarman, apabila benar adanya rekayasa yang dilakukan oleh penyidik Polri, terdakwa justru tidak dibebaskan sejak persidangan di pengadilan tingkat pertama.

"Tapi, kita lihat kenapa proses di pengadilan negeri divonis, di pengadilan tinggi divonis tapi di MA bebas. Jangan memvonis dulu bahwa itu ada rekayasa," katanya.

Meski begitu, Sutarman tetap menghormati putusan hakim yang memberi vonis bebas terhadap terdakwa kasus narkoba karena dinilai syarat rekayasa. Diapun berjanji akan melakukan pengecekan kasus tersebut ke Divisi Propam.

"Kita melihat dan menghormati hak prerogratif hakim dalam memutus keadilan, dan tentu memiliki pertimbangan-pertimbangan lain," jelasnya.

Diketahui, dugaan rekayasa kasus yang dilakukan penyidik Polri mencuat setelah MA memvonis bebas Rudy Santoso, sales obat nyamuk atas kasus kepemilikan sabu 0,2 gram. Di pengadilan negeri dan tingkat banding, Rudy divonis empat tahun penjara, namun MA memutus bebas karena kasusnya dianggap sarat rekayasa. [rus]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA