"Jadi, perlu saya klarifikasi bahwa penetapan seseorang menjadi tersangka tentu bukan karena hubungan keluarga, pertemanan atau yang lainnya," kata juru bicara KPK Johan Budi SP, Jumat (20/12).
Menurutnya, penetapan Ratu Atut sebagai tersangka kasus suap sengketa Pilkada Kabupaten Lebak di Mahkamah Konstitusi lantaran penyidik sudah menemukan dua alat bukti permulaan yang cukup.
"Kemudian dilakukan penahanan dengan alasan subjektif-objektif penyidik, terkait beberapa hal," kata Johan.
Namun demikian, Johan tidak menampik jika penahanan Ratu Atut berkaitan dengan Tubagus Chaeri Wardana.
"Melihat konstruksi pasal yang disangkakan, pasal 6 ayat 1 huruf (a), dimana disebutkan pemberian kepada hakim, dan junto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP artinya turut serta. Kepada siapa tentu berkaitan juga dengan TCW, tersangka yang sebelumnya sudah ditetapkan oleh penyidik," jelas Johan.
[zul]
BERITA TERKAIT: