Penahanan Ratu Atut Terkait Adiknya, TCW

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Jumat, 20 Desember 2013, 20:20 WIB
Penahanan Ratu Atut Terkait Adiknya, TCW
Tubagus Chaeri Wardhana/net
rmol news logo Komisi Pemberantasan Korupsi membantah penahanan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah agar dapat menyusul adiknya Tubagus Chaeri Wardhana yang sudah ditahan lebih dulu.

"Jadi, perlu saya klarifikasi bahwa penetapan seseorang menjadi tersangka tentu bukan karena hubungan keluarga, pertemanan atau yang lainnya," kata juru bicara KPK Johan Budi SP, Jumat (20/12).

Menurutnya, penetapan Ratu Atut sebagai tersangka kasus suap sengketa Pilkada Kabupaten Lebak di Mahkamah Konstitusi lantaran penyidik sudah menemukan dua alat bukti permulaan yang cukup.

"Kemudian dilakukan penahanan dengan alasan subjektif-objektif penyidik, terkait beberapa hal," kata Johan.

Namun demikian, Johan tidak menampik jika penahanan Ratu Atut berkaitan dengan Tubagus Chaeri Wardana.

"Melihat konstruksi pasal yang disangkakan, pasal 6 ayat 1 huruf (a), dimana disebutkan pemberian kepada hakim, dan junto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP artinya turut serta. Kepada siapa tentu berkaitan juga dengan TCW, tersangka yang sebelumnya sudah ditetapkan oleh penyidik," jelas Johan. [zul]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA