Demikian disampaikan Firman Wijaya, anggota tim penasihat hukum Tubagus Chaeri Wardhana. Adik kandung Ratu Atut yang lebih dulu menjadi tersangka di kasus tersebut.
Menurutnya, penetapan tersangka Ratu Atut oleh KPK sangatlah prematur. Lantaran, penetapan itu tidak berselang lama dari penggeledahan yang dilakukan penyidik di kediaman Gubernur Banten itu.
"Ini masalah spekulatif, mau yang suap karena jarak pemeriksaan terhadap pak Wawan juga belum selesai terkait dengan kasus suapnya. Ini yang menurut saya menimbulkan pertanyaan yang sama dengan penggeledahannya (kediaman Ratu Atut)," jelas Firman usai menyambangi kliennya di Rumah Tahanan KPK, Jakarta, Kamis (19/12).
Karenanya, dia menganggap bahwa Ratu Atut memiliki hak untuk tidak memenuhi pemeriksaan KPK yang dijadwalkan Jumat (20/12) besok.
"Tersangka kan punya hak ingkar. Itu soal dia mau menghadiri bagian dari menghormati. Tetapi kan ini ada persoalan dalam prosedural terkait penetapan tersangka, pada bukti yang mana, pada prosedur yang seperti apa," tegas Firman.
[rus]
BERITA TERKAIT: