Hal itu diinformasikan oleh penasihat hukum Deddy, Rudi Alfonso beberapa saat lalu. Selain Agus, rencananya jaksa juga akan menghadirkan tokoh yang belakangan ini jadi pembicaraan hangat publik dalam kasus ini, Silvya Soleha alias Bu Pur. Perempuan ini diduga menjadi pihak swasta yang punya kuasa "mengatur" proyek di Kementerian Pemuda dan Olahraga karena kedekatannya dengan keluarga Cikeas.
Selain Bu Pur, bekas Bendahara Umum Partai Demokrat, Muhammad Nazaruddin, pun dijadwalkan bersaksi.
"Ada juga Rizal Syarifudin, Asep Wibowo dan Rima," terangnya.
Sedianya Agus Marto dan Ibu Pur bersaksi untuk Deddy pada persidangan sebelumnya, Selasa pekan lalu (3/12). Namun, keduanya berhalangan untuk hadir.
Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) sebelumnya mendakwa mantan Kabiro Keuangan dan Rumah Tangga Kemenpora, Deddy Kusdinar, dengan pasal berlapis terkait kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Sport Center di Bukit Hambalang, Bogor, Jawa Barat. Perbuatan Deddy selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Kabiro Perencanaan Sekretariat Kemenpora telah memperkaya diri sendiri dan orang lain.
Akibat perbuatannya, Deddy didakwa melanggar Pasal 2 Ayat 1 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat 1 ke 1 jo Pasal 65 Ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun penjara.
[ald]
BERITA TERKAIT: