Dua Penerima Suap Master Steel Dituntut 13 Tahun Penjara

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Selasa, 03 Desember 2013, 21:27 WIB
Dua Penerima Suap Master Steel Dituntut 13 Tahun Penjara
ilustrasi/net
rmol news logo Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut dua penyidik PNS pajak, Mohammad Dian Irwan Nuqisra dan Eko Darmayanti pidana penjara 13 tahun dan denda sebesar Rp 500 juta subsidair 6 bulan.

Jaksa KPK menilai keduanya terbukti bersalah karena menerima uang haram dari PT The Master Steel. Uang diberikan guna mengurus pajak bermasalah perusahaan yang bergerak di bidang besi tersebut.

"Meminta kepada majelis agar menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi," kata Jaksa Riyono saat membacakan amar tuntutannya dalam Pengadilan Tipikor, Jl HR Rasuna Said, Jaksel, Selasa (3/12) malam.

Dalam uraiannya, Jaksa Riyono menyatakan bahwa  pemberian uang dari PT Master Steel kepada dua terdakwa memang untuk membantu mengurus pembayaran pajak perusahaan itu. Hasilnya jelas supaya bisa menguntungkan Master Steel.

Setelah penyerahan uang itu, Dian dan Eko pun langsung tidak serius melakukan penyidikan pajak PT Master Steel. Caranya dengan tidak memeriksa saksi ahli Erwin Silitonga dengan sungguh-sungguh. Direktur Keuangan PT The Master Steel Manufactory, Diah Soemedi juga tidak di BAP sesuai prosedur. [rus]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA