Dalam nota pembelaannya, Setyabudi meminta keringanan hukuman. Pada persidangan Senin (25/11) lalu, ia dituntut hukuman 16 tahun penjara dan denda Rp 400 juta subsider 1 tahun kurungan. Jaksa menilainya terbukti menerima suap.
Menurut Beny Chandra SH, kuasa hukum dari Setyabudi, kliennya pantas meminta keringanan hukuman karena telah mengakui dan menyesali perbuatannya, sudah lanjut usia, bersikap sopan dan tidak mempersulit persidangan, serta mempunyai tanggungan keluarga.
Setyabudi juga meminta majelis hakim agar membuka blokir rekening pribadinya di BRI dan meminta majelis hakim agar mempertimbangkan bukti-bukti yang telah disampaikannya.
"Bukti itu antara lain, nota atau memo yang ditulis tangan oleh mantan Ketua Pengadilan Tinggi (PT) Jabar Sareh Wiyono," ujar Benny usai persidangan pledoi di Pengadilan Tipikor Bandung, selasa (3/12).
Menurut Setyabudi, dengan memo itulah ia berani mengurusi perkara korupsi dana bansos di tingkat banding. Memo itu berisi permintaan agar majelis hakim di PT Jabar menguatkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Bandung yakni hanya menghukum tujuh terdakwa kasus korupsi bansos dengan 1 tahun penjara.
Intinya, memo tersebut juga meminta agar mantan Wali Kota Bandung Dada Rosada dan mantan Sekretaris Daerah, Edi Siswadi, tidak dilibatkan dalam kasus korupsi dana Bansos.
Pembacaan pledoi oleh Setyabudi dan penasiehat hukumnya tersebut berlangsung sekitar 1 jam 30 menit. Pledoi pribadi Setyabudi setebal 25 lembar, serta pledoi penasihat hukum setebal 161 lembar.
[ald]
BERITA TERKAIT: