Hal itu dikatakan Hakim Mahkamah Konstitusi, Maria Farida Indrati, menjawab pertanyaan wartawan soal kejanggalan yang terjadi dalam sengketa Pilkada Lebak Banten yang ditangani oleh dirinya, Akil Mochtar dan Anwar Usman.
"Tidak pernah mengarahkan. Mengarahkan siapa?" ujar Maria di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) usai menjalani pemeriksaan oleh penyidik, Senin petang (2/12).
Sejak pagi tadi, Maria diperiksa sebagai saksi dalam dugaan suap adik kandung Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah, Tubagus Chairi Wardana, terhadap mantan Ketua MK, Akil Mochtar, dalam penanganan sengketa Pilkada Lebak, Banten.
Keluar sekitar pukul 14.00 WIB, ia mengaku bahwa ia dipertemukan dengan Akil Mochtar pada pemeriksaan tadi. Ia mengatakan bahwa ia hanya menambahkan beberapa kesaksian terkait Pilkada Lebak. Kendati demikian, ia tidak mendetailkan kesaksian apa yang dijelaskan dalam pemeriksaan.
"Saya hanya menambahkan kesaksian," kata Maria sebelum masuk ke dalam mobil Toyota Camry hitam berplat nomor B 1169 RFS.
Dalam sengketa Lebak, Banten, Akil disangka menerima suap Rp 1 miliar dari Tubagus Chairi Wardhana dan pengacaranya, Susi Tur Andayani.
[ald]
BERITA TERKAIT: