Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rakhmad Irwan mengatakan, hari ini, Senin, 22 Desember 2025, tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah melimpahkan dakwaan dan berkas perkara dari terdakwa Parwanto selaku Wakil Ketua DPRD OKU, Robi Vitergo selaku anggota DPRD OKU, Ahmat Thoha alias Anang selaku wiraswasta, dan Mendra SB selaku wiraswasta, ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Palembang.
"Berikutnya kami akan menunggu informasi penetapan agenda sidang pertama termasuk susunan Majelis Hakim yang akan memimpin proses persidangannya," kata Jaksa Rakhmad kepada wartawan, Senin, 22 Desember 2025.
Untuk Parwanto dan Robi, akan didakwa dengan dakwaan Pertama Pasal 12 huruf b UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP Juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP atau Kedua Pasal 11 UU Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP Juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP.
Sedangkan Ahmat Thoha dengan dakwaan pertama Pasal 5 Ayat 1 huruf b UU Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP atau Kedua Pasal 5 Ayat 1 huruf a UU Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP atau Ketiga Pasal 13 UU Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Sementara untuk Mendra SB akan didakwa dengan dakwaan pertama Pasal 5 Ayat 1 huruf b UU Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP atau Pasal 13 UU Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
"Selain itu, kami pun juga melaksanakan koordinasi dengan Kejaksaan Tinggi Sumsel dan Polda Sumsel, untuk dukungan pengamanan serta pengawalan sidang," pungkas Jaksa Rakhmad.
BERITA TERKAIT: