"Dia ditangkap berdasarkan pengaduan dari SMS online ke 1717 yang diterima penyidik. Saat itu dia hendak memakai sabu," kata Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Kombes Nugroho Aji, saat dikonfirmasi wartawan, Senin (2/12).
Dia menambahkan, Endang ditangkap di lobi Hotel Mercure, Jalan Hayam Wuruk, Jakarta Barat. Dari tangannya disita sabu jenis madu atau yellow ice seberat satu gram beserta peralatan hisapnya.
Setelah dilakukan tes urine, Endang terbukti positif telah menggunakan narkoba karena terdapat kandungan amphetamine, MDMA (Metil Dioksi Metaphetamine), dan H5. Zat yang biasa ditemukan dalam pil ekstasi dan happy five.
"Ini artinya, saat ditangkap sebelum berencana menghisap sabu, dia sudah mengonsumsi narkoba jenis lain," tegas Nugroho.
[ald]
BERITA TERKAIT: