Zulkarnaen Djabbar: Proses Kasasi Sedang Dilakukan

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Jumat, 29 November 2013, 16:50 WIB
rmol news logo Zulkarnaen Djabbar, terdakwa kasus dugaan korupsi proyek pengadaan laboratorium dan penggandaan Al Quran 2011-2012 di Kementerian Agama (Kemenag) dipastikan bakal melakukan kasasi atas penolakan banding yang diputus oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

Hal itu disampaikan langsung oleh Zulkarnaen usai menjalani pemeriksaan lanjutan sebagai saksi tersangka Ahmad Jauhari di kantor KPK, Jakarta, Jumat (29/11).

"Ya tentu upaya-upaya hukum sebagai warga negara yang baik saya akan terus melakukan. Saat ini kasasi sedang dilakukan," ujar bekas anggota Komisi 8 DPR asal Partai Golkar itu.

Pengadilan Tinggi DKI Jakarta pada 8 Oktober 2013 lalu menolak banding yang diajukan Zulkarnaen Djabbar dan putranya, Dendy Prasetia Zulkarnaen. Putusan bernomor 32/Pid/Tpk/2013/PT.DKI tanggal 19 September 2013 itu menguatkan putusan di tingkat pertama nomor 04/Pid.Sus/TPK/2013/PN Jakarta Pusat tanggal 30 Mei 2013. Dengan demikian, Zulkarnaen tetap dihukum 15 tahun penjara dan Dendy delapan tahun penjara.[wid]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA