Berangkat dari komitmen tersebut, Kementerian Agama (Kemenag) meluncurkan Gerakan Nasional Ruang Aman Nyaman Anak yang diperkuat dengan lima pilar perlindungan di pesantren dan madrasah.
Menteri Agama Nasaruddin Umar menegaskan setiap anak berhak memperoleh lingkungan belajar yang aman, nyaman, dan memuliakan martabat kemanusiaan. Karena itu, penguatan perlindungan anak menjadi bagian dari upaya meningkatkan kualitas tata kelola pesantren dan madrasah.
"Karena kita mencintai pesantren dan madrasah, maka kita berkewajiban terus memperbaikinya. Tidak boleh ada satu pun anak mengalami kekerasan di tempat mereka belajar, mengaji, dan mengenal Tuhan," ujar Nasaruddin saat meluncurkan Gerakan Nasional Ruang Aman Nyaman Anak untuk Pesantren dan Madrasah Ramah Anak di Pesantren Al-Hamidiyah, Depok, Minggu 12 Juli 2026.
Untuk mewujudkan komitmen tersebut, Kemenag menyiapkan lima pilar utama dalam implementasi Gerakan Nasional Ruang Aman Nyaman Anak.
Pilar pertama adalah penguatan regulasi dan tata kelola melalui penyempurnaan kebijakan perlindungan anak di satuan pendidikan keagamaan, termasuk standar penyelenggaraan, mekanisme perizinan, hingga penerapan sanksi administratif yang tegas. Kemenag juga akan memperjelas definisi pondok pesantren agar tidak terjadi penyalahgunaan status lembaga pendidikan.
"Banyak lembaga menggunakan nama pesantren, padahal tidak memenuhi unsur-unsur yang seharusnya. Karena itu definisi pesantren akan diperjelas agar perlindungan anak dapat berjalan lebih efektif," katanya.
Pilar kedua berfokus pada pencegahan dengan membangun budaya pendidikan yang bebas dari kekerasan melalui peningkatan kompetensi pengasuh, guru, ustaz, dan tenaga kependidikan dengan pendekatan pengasuhan berbasis kasih sayang serta implementasi Kurikulum Berbasis Cinta.
Menurut Nasaruddin, evaluasi terhadap Kurikulum Berbasis Cinta menunjukkan perubahan positif dalam hubungan antara guru dan peserta didik, antarsantri, hingga meningkatnya kepedulian terhadap lingkungan.
Pilar ketiga adalah penyediaan sarana dan prasarana yang aman, mulai dari asrama, sanitasi, dapur, ruang belajar, hingga jalur evakuasi yang memenuhi standar keselamatan agar peserta didik merasa aman secara fisik maupun psikologis.
Pilar keempat menitikberatkan pada penyediaan layanan pengaduan yang mudah diakses, menjaga kerahasiaan korban, serta memastikan setiap laporan ditangani secara cepat dan berpihak kepada anak.
Adapun pilar kelima adalah memperkuat kolaborasi lintas sektor dengan melibatkan kementerian dan lembaga, pemerintah daerah, aparat penegak hukum, organisasi masyarakat, media, serta keluarga besar pesantren dan madrasah.
"Tidak ada satu pihak pun yang mampu mengerjakan perlindungan anak sendirian. Semua harus berkolaborasi," tegasnya.
Menag juga mengingatkan agar kasus kekerasan tidak menjadi stigma bagi pesantren maupun madrasah. Menurutnya, yang harus diperangi adalah tindak kekerasannya, bukan lembaga pendidikannya.
"Lembaga yang berani memperbaiki diri adalah lembaga yang bermartabat. Menutupi persoalan tidak akan menyelamatkan nama baik, justru hanya memperpanjang persoalan," ujarnya.
Di akhir sambutannya, Nasaruddin mengajak orang tua tetap aktif mendampingi pendidikan anak dan berharap tidak ada lagi kekerasan di lingkungan pendidikan maupun ruang-ruang kehidupan lainnya.
"Semoga pada hari-hari yang akan datang tidak ada lagi cerita tentang kekerasan di ruang sekolah, di ruang kelas, di ruang publik, di ruang keluarga, maupun di ruang mana pun juga," kata Menag.
Jadikan RMOL.ID sumber pilihan pencarian Google
BERITA TERKAIT: