
Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR RI, Winantuningtyastiti, memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat (22/11).
Dia akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka kasus korupsi proyek Hambalang, Anas Urbaningrum. Anas diduga menerima hadiah (gratifikasi) terkait proyek Hambalang dan atau proyek-proyek lainnya.
Winantuningtyas tiba di Gedung KPK sekitar pukul 10.15 WIB. Dia tidak banyak berkomentar seputar kasus proyek Hambalang yang diduga kuat juga menyeret banyak anggota DPR RI.
Sementara, untuk dugaan korupsi proyek Hambalang itu pula penyidik KPK memanggil dua orang yang sudah berstatus tersangka yakni mantan Kepala Divisi Kontruksi I PT Adhi Karya, Teuku Bagus Mohammad Noor, dan Dirut PT Dutasari Citralaras, Machfud Suroso.
Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha, menyatakan, Teuku Bagus akan diperiksa sebagai saksi, sedangkan Machfud Suroso akan diperiksa sebagai tersangka.
[ald]
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: