Pernyataan tersebut disampaikan Akademisi Fakultas Hukum Bisnis Universitas Bina Nusantara (Binus), Muhammad Reza Syarifuddin Zaki dalam diskusi bertajuk
Supremasi Hukum atau Keistimewaan Hukum? Menguji Rasa Keadilan Publik dalam Penanganan Kasus Eks Jampidsus di Jakarta Pusat, Senin, 27 Juli 2026.
Reza menilai, rangkaian proses hukum dari penggeledahan, penetapan tersangka, hingga munculnya desakan agar KPK mengambil alih kasus ini terus menjadi sorotan publik.
"Kasus ini menarik dikaji secara akademik. Sejak awal penggeledahan hingga muncul desakan agar KPK mengambil alih guna menghindari konflik kepentingan, semuanya memunculkan perdebatan publik," ujar Reza.
Menanggapi klaim kriminalisasi yang diembuskan pihak Febrie Adriansyah, Reza meminta semua pihak menghormati proses hukum dan kepastian hukum yang berlaku.
"Kalau setiap orang yang ditetapkan sebagai tersangka kemudian mengklaim dikriminalisasi, maka kepastian hukum akan semakin sulit terwujud," tegasnya.
Ia menjelaskan, penetapan tersangka oleh penyidik telah sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi yang mengacu pada kecukupan bukti permulaan, termasuk adanya kalkulasi dugaan kerugian keuangan negara.
Mengingat angka kerugian negara dalam kasus ini terbilang fantastis, Reza mendorong penanganan perkara dilakukan secara transparan dan tanpa pandang bulu.
"Bila diperlukan, Presiden Prabowo Subianto juga perlu memberikan perhatian terhadap penyelesaian perkara ini agar penegakan hukum berjalan secara optimal," tandasnya.
BERITA TERKAIT: