Athiyyah Laila Dicegah ke Luar Negeri

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Kamis, 21 November 2013, 13:59 WIB
Athiyyah Laila Dicegah ke Luar Negeri
Athiyyah Laila/net
rmol news logo Wakil Menteri Hukum dan HAM, Denny Indrayana, mengumumkan permintaan pencegahan baru dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas dua orang yang diduga mengetahui serta dibutuhkan keterangannya untuk penanganan perkara korupsi.

Salah satunya adalah atas nama Athiyyah Laila, yang juga istri dari tersangka kasus korupsi proyek Pusat Pendidikan Pelatihan dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON), Hambalang, Anas Urbaningrum.

Dalam rilis yang dikirimkan Kemenkumham, pencegahan atas perempuan kelahiran Yogyakarta, 6 Agustus 1976 itu terkait proses penyidikan tindak pidana korupsi yang diduga dilakukan tersangka Machfud Suroso sesuai SKEP KPK No. KEP-828/01/11/2013 tanggal 20 November 2013.

Sedianya, Attiyah menjalani pemeriksaan sebagai saksi untuk tersangka kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Pusat Pendidikan Pelatihan dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON), Hambalang dengan tersangka Machfud Suroso pada Senin lalu (18/11). Namun, mantan Komisaris PT Dutasari Ciptalaras itu batal memenuhi panggilan pemeriksaan karena sakit.

Selain Athiyyah, KPK juga mencegah Agus Marwan terkait terkait proses penyidikan tindak pidana korupsi pengadaan alat kesehatan Kedokteran Umum di Puskesmas kota Tangerang Selatan tahun anggaran 2012.

Pria kelahiran Palembang, 24 Agustus 1966, itu dicegah berdasarkan SKEP KPK No. KEP-829/01/11/2013 sejak tanggal 20 November 2013. [ald]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA