Keterangan advokat Mario Carmelio Bernado yang menyebutkan memberikan uang Rp 100 juta ke staf Pusdiklat Mahkamah Agung (MA), Djodi Supratman guna mendapatkan salinan putusan dicurigai oleh majelis hakim pengadilan tipikor. Sebab, salinan putusan bisa diakses melalui situs resmi Mahkamah Agung (MA). BERIKUTNYA >
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: