Wawan Tak Diizinkan Melayat Suami Atut, Airin Rachmi Diany Hormati Putusan KPK

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Senin, 11 November 2013, 10:59 WIB
Wawan Tak Diizinkan Melayat Suami Atut, Airin Rachmi Diany Hormati Putusan KPK
tubagus wawan/net
Kecil Besar
rmol news logo Komisi Pemberantasan Korupsi tidak mengizinkan Tubagus Chaery Wardhana keluar rumah tahanan untuk melayat kakak iparnya, Hikmat Tomet, yang meninggal dunia pada Sabtu dan dimakamkan kemarin, (Minggu, 10/11).

Airin Rachmi Diany, istri tersangka kasus suap penanganan suap sengketa Pilkada Lebak di Mahkamah Konstitusi, menghormati keputusan KPK tersebut.

"Apa yang sudah menjadi keputusan KPK dengan berbagai pertimbangan yang lainnya, saya menghormati itu," ujar Airin singkat di gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, (Senin, 11/11).

Hari ini, Airin menyambangi gedung KPK untuk kembali menjenguk suaminya tersebut.

Kemarin, jubir KPK Johan Budi Sapto Prabowo beralasan, Wawan tidak diijinkan melayat karena alasan keamanan dalam kaitan proses penanganan kasus. "Kedua, yang meninggal adalah kakak ipar, bukan kakak kandung atau saudara kandung," jelas Johan Budi. [zul
Jadikan RMOL.ID sumber pilihan pencarian Google

FOLLOW US

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari RMOL.ID di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA