Keluarga Bachrudin Tuntut Keadilan ke Polda Metro

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Jumat, 08 November 2013, 12:43 WIB
Keluarga Bachrudin Tuntut Keadilan ke Polda Metro
foto: net
rmol news logo Keluarga Bachrudin satpam kompleks Seribu Ruko, Cengkareng yang ditembak mati oleh Briptu Wawan hari ini rencananya akan mendatangi Polda Metro Jaya.

"Usai Jumatan akan ke Polda mengirim surat tuntutan keadilan keluarga korban," kata Boyamin Saiman selaku kuasa hukum keluarga Bachrudin saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat (8/11).

Menurutnya, surat tuntutan yang diajukan keluarga berisi permintaan ganti rugi dari pihak Polri. Lantaran, Bachrudin merupakan tulang punggung keluarga untuk mencari nafkah.

"Istri Bachrudin masih trauma, mungkin nanti didampingi kerabatnya," kata Boyamin ditanya apakah Marlina juga akan ikut mendatangi Polda.

Dia menjelaskan, mekanisme penggantian kerugian korban kejahatan pidana termuat pada pasal 98 ayat 1 di dalam Bab XIII UU Nomor 8/1981 tentang KUHAP yang mengatur dari pasal 98 hingga pasal 101.

"Mekanisme pemeriksaan penggabungan perkara ganti kerugian ini berdasarkan ketentuan pasal 101 KUHAP menggunakan mekanisme yang diatur dalam hukum acara perdata," jelas Boyamin. [rus]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA