POLISI TEMBAK SATPAM

Briptu W Terancam Dipecat

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Rabu, 06 November 2013, 15:20 WIB
Briptu W Terancam Dipecat
poto:net
rmol news logo Briptu W anggota Korps Brimob yang menembak mati seorang satpam komplek Seribu Ruko, Cengkareng, Jakarta Barat tadi malam terancam dipecat.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Rikwanto menjelaskan, saat ini penyidik menerapkan pasal pidana yakni pasal 359, pasal 338, dan pasal 351 ayat 3 KUHP untuk Briptu W.

"Pasal-pasal tersebut hanya bersifat sementara. Nanti mana yang sesuai kita akan terapkan setelah pemeriksaan tuntas," kata Rikwanto di kantornya, Rabu (6/11).

Dia menambahkan, selain sanksi pidana, Briptu W juga akan dikenakan sanksi etik dan kedisiplinan anggota Polri. Apabila sanksi pidana yang dikenakan di atas lima tahun maka tidak menutup kemungkinan Briptu W akan dipecat.

"Kalau memang pidananya terbukti dan ancaman hukuman cukup tinggi kemungkinan bisa diajukan untuk PTDH (pemberhentian tidak dengan hormat). Bisa saja kalau terbukti," tegas Rikwanto. [rus]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA