"Yang saya lihat sendiri dia tidak mabuk, dia bisa mengemudi dengan lancar," ujar Fadil saat wawancara
live di salah satu televisi, Rabu (6/11).
Namun demikian, pihaknya akan memeriksa Briptu W apakah benar mengkonsumsi alkohol atau tidak saat menghabisi nyawa Bachrudin. "Nanti akan kita sampaikan ke teman-teman wartawan," terangnya.
Oknum Provost Markas Komando Brigade Mobil Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat, Briptu W menembak seorang satpam, Bachrudin di komplek Seribu Ruko, Taman Palem, Cengkareng, Jakarta Barat, kemarin (5/11). Setelah itu Ia menyerahkan diri ke Polres Jakarta Barat.
Jelas Fadil, jika terbukti bersalah, Briptu W akan dijerat dengan pelanggaran Pasal 338 KUHP karena dengan sengaja menghilangkan nyawa orang lain.
[rus]
BERITA TERKAIT: