
Polres Jakarta Barat terus mendalami motif Brigadir Satu (Briptu) H alias W pelaku penembak seorang satpam atas nama Bachrudin di komplek Seribu Ruko, Taman Palem, Cengkareng, Jakarta Barat, tadi malam (Selasa, 5/11) sekitar pukul 18.30 WIB.
"Kita sedang dalami, nanti kita akan sampaikan ke teman-teman wartawan," ujar Kapolres Jakarta Barat Kombes Pol Fadil Imran saat wawancara
live di salah satu televisi, Rabu (6/11).
Jelas dia, dari keterangan saksi, saat keduanya berbincang lalu tiba-tiba ada letusan. "Sedang kita dalami apakah ada percekcokan," terang Fadil.
Jika terbukti bersalah, oknum Provost Markas Komando Brigade Mobil Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat itu akan dijerat dengan pelanggaran Pasal 338 KUHP karena dengan sengaja menghilangkan nyawa orang lain.
"Yang bersangkutan harus mempertanggungjawabkan perbuatannya," demikian Fadil Imran.
[rus]
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari RMOL.ID di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: