Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Setia Untung Arimuladi mengatakan, pelaksanaan pelimpahan tahap dua dilakukan di Kejaksaan Negeri Jakarta Barat.
"Sarah selaku Kepala Seksi PPN KPP Palmerah ditunjuk sebagai ketua tim pemeriksa PT Mutiara Virgo tahun Pajak 2003 dan 2004. Tapi, telah bertindak berlawanan dengan tugas dan kewajibannya," ujar Untung di kantornya, Jakarta, Kamis (31/10).
Sarah membuat hasil perhitungan pajak perusahaan tersebut dengan menghilangkan komponen pajak PPN Jasa Luar Negeri dan PPh pasal 26 serta menurunkan besaran pajak kurang bayar untuk komponen pajak lainnya. Sehingga, dari keseluruhan pajak kurang bayar PT Mutiara Virgo tahun pajak 2003 dan 2004 yang seharusnya sebesar Rp 82.591.556.660 sebelum kena denda dan setelah ditambah dengan denda menjadi Rp 128.671.751.838.
"Atas perbuatannya itu, Sarah mendapat fee dari Direktur Utama PT Mutiara Virgo Johnny Basuki dalam bentuk bilyet giro BCA sebesar Rp 17,8 miliar," jelas Untung.
Sarah sendiri ditahan di Rutan Pondok Bambu sejak 29 Oktober 2013. Dia dijerat pasal 2 ayat 1 junto pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana dirubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
[rus]
BERITA TERKAIT: