"Kemungkinan ada rekening baru. Memang ada rekening yang kita mintakan ke PPATK," ujar Direktur Dit Tipideksus Brigjen Arif Sulistyanto di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (31/10).
Dia menjelaskan, penyidik masih intensif melakukan pemeriksaan terhadap dua tersangka, Heru Sulistyono dan penyuapnya komisaris PT Sinar Buana Yusran Arif alias Yusron.
"Kita masih lakukan pemeriksaan intensif pada dua tersangka, dan analisis transaksi keuangan," tegas Arief.
Diberitakan, Heru dan Yusron diduga melakukan tindak penyuapan, penggelapan biaya ekspor-impor, dan pencucian uang. Keduanya dijerat dengan pasal 3 dan 6 UU No 15/2002 tentang TPPU sebagaimana diubah UU No 25/2003 dan pasal 3 dan 5 UU No 8/2010. Pasal 5 ayat 2, pasal 12 huruf a dan huruf b UU No 31/1999 tentang tindak pidana korupsi sebagaimana diubah UU No 20/2001 Pasal 55 KUHP dan pasal 56 KUHP.
[rus]
BERITA TERKAIT: