Tri Dianto Tak Berhak Minta KPK Panggil SBY dan Ibas

Kalau Cuma Sebut Tak Ada Konektivitasnya

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Kamis, 31 Oktober 2013, 11:24 WIB
rmol news logo Wasekjen Partai Demokrat, Andi Nurpati angkat bicara terkait pernyataan bekas koleganya, Tri Dianto yang meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk melakukan pemeriksaan terhadap Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dan putranya Edhie Baskoro Yudhoyono (Ibas) dalam perkara dugaan korupsi pembangunan sarana dan prasarana Hambalang, Jawa Barat.

Menurutnya, bekas Ketua DPC itu sama sekali tak berhak meminta KPK untuk memanggil Ketua Dewan Pembina dan Sekjen DPP Partai Demokrat tersebut. Sebab, yang berhak untuk menentukan seseorang layak diperiksa atau tidak hanya pihak yang berwenang, dalam hal ini KPK.

"Semua proses (pemeriksaan) ini, kita (Demokrat) serahkan pada KPK," kata Andi di kantor KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta, Kamis (31/10).

Lagian, menurutnya, kalau hanya disebut-sebut tanpa adanya bukti yang kongkrit, pemeriksaan juga belum dapat dilakukan oleh KPK.

"Kalau sebut-sebut saja (tanpa bukti) tidak ada konektivitasnya," jelas wanita yang datang untuk menjenguk Andi Mallarangeng di Rutan KPK ini.

Pagi tadi, sebelum menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam perkara dugaan pemberian hadiah (gratifikasi) atau janji terkait proyek pembangunan sarana dan prasarana hambalang, Tridianto meminta KPK melakukan pemeriksaan terhadap SBY dan Ibas. Pemanggilan keduanya, lanjut Tri, penting dilakukan untuk mencari tahu apakah ada aliran dana yang mengalir ke Kongres Demokrat yang berlangsung di Bandung tahun 2010 lalu.

"Ibas selaku SC (Steering Committee), panggilan itu yang paling berhak itu Mas Ibas. Panggilan kedua ini, yang paling berhak itu Pak SBY. Kenapa Pak SBY? Karena (SBY) dewan pembina partai demokrat. Beliau adalah penanggung jawab kongres partai di Bandung," kata dia.[wid]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA