Dalam perspektif negara hukum, penangkapan pelaku lapangan hanyalah pintu masuk. Hukum tidak boleh berhenti pada mereka yang menjalankan perintah apabila terdapat dugaan adanya pihak lain yang merancang, mengoordinasikan, atau membiayai suatu operasi penyebaran informasi yang melanggar hukum. Apabila proses penegakan hanya menyentuh bagian paling bawah dari sebuah jaringan, maka rasa keadilan publik tidak akan pernah benar-benar terpenuhi.
Disinformasi, fitnah, dan kebencian bukan lagi persoalan sederhana mengenai benar atau salahnya sebuah informasi. Ketiganya telah berkembang menjadi instrumen perang psikologis yang mampu menggerakkan opini publik, memengaruhi perilaku sosial, menciptakan polarisasi, bahkan menggoyahkan legitimasi institusi negara. Di era digital, perang tidak selalu dilakukan dengan senjata. Cukup dengan narasi yang diproduksi secara masif, persepsi masyarakat dapat diarahkan, kepercayaan publik dapat dihancurkan, dan konflik horizontal dapat dipantik.
Secara akademis, disinformasi merupakan penyebaran informasi yang diketahui tidak benar dengan tujuan menyesatkan publik. Fitnah merupakan penyebaran tuduhan atau informasi yang menyerang kehormatan seseorang tanpa dasar yang dapat dipertanggungjawabkan. Sementara ujaran kebencian yang melanggar hukum merupakan komunikasi yang dapat mendorong permusuhan, diskriminasi, atau kekerasan terhadap individu maupun kelompok tertentu. Ketika ketiga unsur tersebut dipadukan dalam satu operasi yang didukung sumber daya finansial, persoalannya tidak lagi sebatas penyalahgunaan media sosial, melainkan berpotensi menjadi ancaman terhadap ketertiban umum dan stabilitas nasional.
Aristoteles pernah mengingatkan bahwa "keadilan adalah landasan berdirinya negara." Pemikiran tersebut tetap relevan hingga hari ini. Negara yang membiarkan ketidakadilan tumbuh akan kehilangan legitimasi moral di hadapan rakyatnya. Sebaliknya, negara yang menegakkan hukum secara konsisten akan memperoleh kepercayaan masyarakat sebagai modal utama pembangunan.
Dalam teori administrasi publik modern, legitimasi pemerintah tidak hanya dibangun melalui keberhasilan menjalankan program pembangunan, tetapi juga melalui kemampuan negara melindungi ruang publik dari manipulasi informasi. Sebuah pemerintahan dapat bekerja dengan baik, namun apabila persepsi publik terus-menerus dibentuk oleh informasi yang dipalsukan secara sistematis, maka hasil pembangunan pun akan dipandang negatif. Pada titik inilah disinformasi menjadi ancaman nyata terhadap efektivitas pemerintahan.
Indonesia sebagai negara demokrasi tentu menjamin kebebasan berpendapat. Konstitusi memberikan ruang bagi setiap warga negara untuk menyampaikan kritik kepada pemerintah. Kritik merupakan bagian dari mekanisme kontrol sosial yang sehat dan menjadi elemen penting dalam kehidupan demokrasi. Namun demokrasi tidak pernah memberikan legitimasi kepada siapa pun untuk memproduksi kebohongan, melakukan fitnah, ataupun menyebarkan kebencian yang bertujuan merusak tatanan kehidupan berbangsa.
Perbedaan antara kritik dan disinformasi harus dipahami secara jelas. Kritik lahir dari fakta, argumentasi, dan itikad baik untuk memperbaiki keadaan. Sebaliknya, disinformasi dibangun melalui manipulasi fakta, pemotongan konteks, hingga penyebaran narasi yang diketahui tidak benar demi mencapai tujuan tertentu. Kritik memperkuat demokrasi, sedangkan disinformasi menggerogoti fondasi demokrasi dari dalam.
Apabila benar terdapat imbalan yang sangat besar bagi penyebaran DFK, maka muncul pertanyaan yang wajar di ruang publik siapa yang memiliki kepentingan untuk membiayai aktivitas tersebut? Pertanyaan ini bukanlah tuduhan terhadap pihak tertentu, melainkan dorongan agar proses penegakan hukum dilakukan secara menyeluruh, transparan, dan berdasarkan alat bukti yang sah. Dalam negara hukum, setiap dugaan harus diuji melalui proses penyidikan yang profesional, bukan melalui asumsi atau prasangka.
Keberanian Aparat Penegak Hukum menjadi faktor yang sangat menentukan. Penegakan hukum yang komprehensif semestinya tidak hanya mengungkap pelaksana di lapangan, tetapi juga menelusuri aliran dana, pola komunikasi, mekanisme koordinasi, serta pihak-pihak yang mungkin berperan dalam keseluruhan rangkaian peristiwa apabila terdapat dasar hukum dan alat bukti yang memadai. Pendekatan seperti inilah yang akan memperkuat kepercayaan masyarakat bahwa hukum benar-benar bekerja tanpa membedakan kedudukan sosial, kekuasaan, maupun pengaruh.
Sebagai bagian dari elemen masyarakat sipil yang terus mengawal jalannya pemerintahan, saya meyakini bahwa mandat puluhan juta rakyat kepada Presiden Prabowo Subianto merupakan amanat konstitusional yang harus dihormati. Amanat tersebut lahir melalui mekanisme demokrasi yang sah dan menjadi dasar bagi pemerintah untuk menjalankan program-program strategis, termasuk Asta Cita sebagai arah pembangunan nasional. Oleh karena itu, setiap upaya yang melanggar hukum dan bertujuan merusak ruang publik melalui penyebaran kebohongan patut ditangani secara serius sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Persoalan ini bukan semata menyangkut satu pemerintahan atau satu periode kepemimpinan. Yang dipertaruhkan adalah kualitas demokrasi Indonesia di masa depan. Apabila praktik penyebaran disinformasi yang terorganisasi dibiarkan berkembang, maka setiap pemerintahan, siapa pun pemimpinnya, akan menghadapi ancaman yang sama. Korbannya bukan hanya pemerintah, melainkan masyarakat yang kehilangan akses terhadap informasi yang benar.
Ki Hadjar Dewantara pernah menegaskan bahwa pendidikan bertujuan memerdekakan manusia lahir dan batin. Dalam konteks era digital, kemerdekaan tersebut hanya dapat diwujudkan apabila masyarakat memperoleh informasi yang jujur, objektif, dan dapat dipertanggungjawabkan. Ketika ruang informasi dipenuhi kebohongan, sesungguhnya yang dirampas bukan hanya hak masyarakat untuk mengetahui kebenaran, tetapi juga hak mereka untuk mengambil keputusan secara rasional sebagai warga negara.
Karena itu, perjuangan melawan disinformasi bukan semata tugas kepolisian, kejaksaan, atau lembaga penegak hukum lainnya. Ia merupakan tanggung jawab bersama antara negara, media massa, akademisi, organisasi kemasyarakatan, tokoh agama, pendidik, dan seluruh elemen bangsa. Literasi digital harus diperkuat, etika bermedia sosial harus dibangun, dan kesadaran hukum masyarakat harus terus ditingkatkan agar ruang publik Indonesia tidak mudah disusupi oleh operasi manipulasi informasi.
Saya mengingatkan seluruh Aparat Penegak Hukum untuk menjadikan momentum ini sebagai pembuktian bahwa supremasi hukum benar-benar berdiri di atas asas persamaan di hadapan hukum. Siapa pun yang terbukti melanggar harus dimintai pertanggungjawaban sesuai ketentuan yang berlaku. Tidak boleh ada kesan bahwa hukum hanya tajam ke bawah tetapi tumpul ke atas. Keadilan hanya akan memperoleh legitimasi apabila ditegakkan secara objektif, profesional, transparan, dan tanpa pandang bulu.
Pada saat yang sama, saya mengajak seluruh masyarakat Indonesia agar tetap menjaga nalar kritis. Jangan mudah percaya terhadap informasi yang belum terverifikasi. Jangan menjadi bagian dari rantai penyebaran kebohongan. Verifikasi sebelum membagikan informasi merupakan bentuk tanggung jawab moral sekaligus kontribusi nyata dalam menjaga persatuan bangsa.
Negara yang besar bukanlah negara yang bebas dari perbedaan pendapat, melainkan negara yang mampu membedakan antara kritik yang membangun dengan kebohongan yang disengaja. Kritik harus dijaga sebagai napas demokrasi, sedangkan disinformasi, fitnah, dan penyebaran kebencian yang melanggar hukum harus ditindak melalui mekanisme hukum yang berlaku.
Pada akhirnya, masyarakat tidak hanya menunggu adanya penangkapan. Masyarakat menunggu hadirnya keadilan yang utuh. Keadilan yang tidak berhenti pada pelaksana, tetapi juga mampu mengungkap seluruh rangkaian peristiwa sesuai pembuktian hukum. Sebab hanya dengan penegakan hukum yang menyeluruh, negara dapat menjaga kepercayaan rakyat, melindungi demokrasi, dan memastikan bahwa kebenaran tetap menjadi fondasi utama kehidupan berbangsa dan bernegara.
Indria Febriansyah, S.E., M.H.
Ketua Umum Kabeh Sedulur Tamansiswa Indonesia - Inisiator Forum Komunikasi Nasional-08
BERITA TERKAIT: