Penyelesaian kasus itu termasuk dalam melakukan penahanan terhadap para tersangka yang sampai saat ini belum dikurung oleh penyidik KPK. Adapun tersangka yang saat ini belum ditahan adalah Anas Urbaningrum dan Teuku Bagus Mokhamad Noor.
"Semuanya, semua yang berkaitan dengan Hambalang kita harapkan bisa kita selesaikan tahun ini," terang pria yang biasa disapa BW ini di kantor KPK, Jakarta, Selasa (29/10).
Kendati begitu, saat ditanyakan kapan pihaknya melakukan pemanggilan terhadap Anas Urbaningrum dalam kapasitasnya sebagai tersangka, BW masih belum mau berspekulasi lebih lanjut.
"Memeriksa orang tidak semudah menulis. Jadi kita perlu waktu," terangnya.
"Jadi semakin memberi kesempatan pada kita menyelesaikan kasus itu semakin bagus karena janjinya memang mau diselesaikan tahun ini. Itu sebabnya terjadi proses intensifikasi pemeriksaan, kemarin ketua DPR sudah diperiksa. Itu bagian dari proses intensifikasi," sambung bekas Ketua YLBHI ini.
[wid]
BERITA TERKAIT: