Fathanah yang membacakan nota pembelaan (Pledoi) dalam sidang lanjutannya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Senin (28/10) malam mengaku sangat menyesalkan tindakan Novel yang dilakukan pasca penangkapannya oleh tim KPK 29 Januari 2013 lalu.
"Ketika saya usai ditangkap penyidik bernama Novel Baswedan keluarkan ancaman yang menyatakan 'saya akan miskinkan kamu'," kata Fathanah dalam persidangan tadi malam (Senin, 28/10).
Padahal, Fathanah menyatakan bahwa saat itu dirinya sama sekali tak mengetahui mengenai apa yang disangkakan KPK kepadanya.
Untuk diketahui, pledoi ini dibacakan Fathanah menanggapi tuntutan yang dijatuhkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi KPK dalam persidangan sebelumnya. Dimana JPU KPK menjatuhkan tuntutan pidana penjara selama 17 tahun enam bulan kepadanya. Tuntutan pidana penjara 17 tahun enam bulan penjara itu merupakan dua tuntutan yang dijatuhkan JPU KPK terkait dua status tersangka yang disangkakan terhadap Fathanah yaitu suap pengurusan kuota impor daging dan TPPU.
[rus]
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: