"Saya tidak berbuat demikian (berikan uang ke Luthfi Hasan). Kemudian KPK menetapkan saya tersangka, kemudian di dakwaan," katanya ketika membaca nota pembelaan (pledoi) pribadinya dalam sidang lanjutan di Tipikor Jakarta, Senin (28/10).
Luthfi merasa heran lantaran dalam tuntutannya Jaksa KPK masih menilai dirinya memberikan uang sebesar Rp 1,3 milliar dari PT Indoguna ke Luthfi Hasan Ishaaq.
Dalam pledoinya Fathanah juga menekankan bahwa tuntutan Jaksa KPK sangat menghancurkan perasaannya dan keluarga. Seluruh keluarga mulai dari istri bahkan anak-anaknya terkejut. Perasaan mereka terguncang. Tapi, Fathanah mengaku masih yakin keadilan akan berpihak kepadanya.
"Saya selalu memiliki keyakinan penuh pada integritas hakim yang teliti dan bijaksana," terang Fathanah menggebu.
[dem]
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: