KPK Izinkan Majelis Kehormatan MK Periksa Akil Mochtar

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Senin, 21 Oktober 2013, 21:11 WIB
KPK Izinkan Majelis Kehormatan MK Periksa Akil Mochtar
Akil Mochtar/net
rmol news logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan rapat terkait surat permohonan pemeriksaan kode etik yang dilayangkan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi terhadap Ketua MK nonaktif Akil Mochtar.

Menurut Jurubicara KPK Johan Budi di kantornya (Senin, 20/10), pada dasarnya KPK memberi akses pemeriksaan kode etik kepada Akil terkait kasus yang menjeratnya tersebut. Kendati demikian, hal tersebut dapat dilakukan sepanjang pemeriksaan tersebut tidak dilakukan secara terbuka.

Untuk lokasi dan waktu pemeriksaan tersebut, Johan mengatakan bahwa hal tersebut masih didiskusikan oleh pimpinan KPK. Pimpinan akan mencari waktu pemeriksaan yang tepat sehingga tidak mengganggu proses pemeriksaan yang ada di KPK sendiri.

Diketahui Majelis Kehormatan MK memang telah mengirim surat kepada KPK untuk melakukan pemeriksaan kode etik terhadap Akil Mochtar. Majelis Kehormatan hanya memiliki waktu 90 hari untuk menyelesaikan pemeriksaan tersebut dan harus segera memutuskan apakan Akil Mochtar melakukan pelanggaran kode etik atau tidak. [rus]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA