Begitu dikatakan psikolog politik Universitas Indonesia (UI), Hamdi Muluk dalam pernyataan tertulisnya, Selasa (15/10).
Langkah itu, kata dia lagi, merupakan bukti bahwa SBY tak bisa memisahkan mana urusan antara pribadi dan kepala negara. Seharusnya, sebagai seorang kepala negara, SBY tidak usah menanggapi secara berlebihan pernyataan Luthfi Hasan Ishaq yang menyebut Bunda Putri kenal SBY dan mengetahui rencana reshuffle.
"Kalau ingin menanggapi, seharusnya presiden tinggal minta KPK dan pengadilan hadirkan Bunda Putri karena namanya disebut-sebut dalam persidangan," kata Hamdi seraya mengingatkan kepala negara pun tidak bisa mengintervensi pengadilan dan proses hukum.
"Dua kali SBY melakukan blunder (kesalahan yang tidak perlu), saat menyebut Luthfi pembohong, lalu saat memerintahkan polisi dan intel telusuri Bunda Putri. Padahal masyarakat sudah mengetahui siapa Bunda Putri itu dari media massa, untuk apa lagi presiden minta telusuri," heran Hamdi.
Lebih lanjut dia menyatakan, pernyataan SBY yang menyebut Luthfi berbohong di pengadilan itu seharusnya tidak dilakukan. SBY, mestinya cukup menanggapi tenang saja semua tudingan dan pernyataan Luthfi dipengadilan.
"Apalagi pernyataan Luthfi itu berada di bawah sumpah persidangan," demikian Hamdi Muluk.
[wid]
BERITA TERKAIT: