
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menjadwalkan pemeriksaan terhadap staf Fraksi Partai Demokrat, Nuril Anwar dimintai keterangan terkait dugaan gratifikasi yang diterima oleh mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum.
"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk AU (Anas Urbaningrum)," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha, Kamis (10/10).
Selaim Nuril, tim penyidik KPK juga meminta keterangan dari anggota Komisi VI DPR Fraksi Partai Demokrat Pasha Ismaya Sukardi.
KPK menetapkan Anas menjadi tersangka atas dugaan menerima gratifikasi berupa mobil Toyota Harrier dalam kapasitasnya sebagai anggota DPR. Toyota Harrier ini diduga dibelikan oleh mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin di dealer Motor Pecenongan pada September 2009 dengan harga Rp 670 juta. Mobil itu kemudian diatasnamakan Anas dengan nomor polisi B 15 AUD.
Atas perbuatan itu, Anas disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau huruf b atau pasal 11 UU 31/99 sebagaimana telah diubah menjadi UU 20/2001 tentang UU Pemberantasan tindak pidana korupsi.
[wid]
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari RMOL.ID di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: